Kamis, 03 April 2014

Bank Sampah




Konsep Bank sampah
Menumbuhkan budaya dan karakter siswa yang cinta lingkungan
(By Harfianto Indra)

Bank sampah SMA Negeri Payakumbuh didirikan sebagai wadah untuk membina, melatih, dan memasarkan hasil dari kegiatan pengelolaan sampah dari warga sekolah,  juga bertujuan mengurangi sampah di TPS/TPA dan melakukan pemberdayaan ekonomi warga sekolah dengan memanfaatkan sampah dengan program 3R (reduce, reuse dan recycle) serta perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan sekolah bersih, sehat, asri dan nyaman.
Pada mulanya pengelolaan Bank sampah di SMA Negeri 3 Payakumbuh belum maksimal, namun dengan berjalannya waktu dan setelah mendapatkan penyuluhan dari berbagai sumber antara lain melalui dinas Lingkungan Hidup dan lewat internet, SMAN 3 Payakumbuh melakukan berbagai perbaikan. Agar semua warga sekolah mempunyai persepsi yang sama berikut ini disajikan bagaimana pengelolaan Bank Sampah tersebut.
Definisi Bank Sampah menurut  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi, yaitu dengan  memaksimalkan nilai sampah dengan tujuan menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, hijau,dan asri, mengurangi sampah ke TPA, mengubah perilaku masyarakat, mendidik masyarakat peduli lingkungan dan berorganisasi, meningkatkan kreatifitas, dan memberikan keuntungan bagi penghasil sampah. 
Bank Sampah merupakan suatu institusi, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lokal sebagai nasabahnya dan juga bertujuan untuk memaksimalkan nilai sampah. Dalam pelayanannya, Bank Sampah harus memiliki kepengurusan yang menerima tabungan warga sekolah dan mencatatkannya dalam pembukuan Bank Sampah.
Adapun mekanisme Bank Sampah menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan reduce, reuse dan recycle melalui Bank Sampah adalah sebagai berikut :
a.    Pemilahan sampah
b.    Penyerahan sampah ke Bank Sampah;
c.    Penimbangan sampah;
d.    Pencatatan;
e.    Hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan ke dalam buku tabungan;
f.     Bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan pelaksana.

Berikut adalah kegiatan yang dapat dilakukan oleh pengurus Bank Sampah
a.    Pengelolaan sampah
Menurut UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah disebutkan bahwa sampah adalah “sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai maupun tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan”.
Secara umum sampah terdiri dari 2 jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
1.    Sampah organik umumnya merupakan sampah basah, seperti : kulit buah, dedaunan, sayur-sayuran, dan berbagai jenis makanan. Sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk membuat pupuk kompos. Tata cara pengomposan dapat dilakukan secara alamiah maupun dengan memanfaatkan teknologi tepat guna
2.    Sampah Anorganik merupakan sampah yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Sampah anorganik dibagi menjadi 4 bagian, yakni
a.      Sampah plastik,  terdiri dari sampah yang berbentuk botol dan kresek. Sampah ini tidak bisa diurai namun bisa dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan rumah tangga.
b.     Sampah kertas, kertas dapat didaur ulang menjadi kertas daur ulang. Proses paling umum dalam daur ulang kertas adalah membuat bubur kertas yang kemudian dicetak dan dikeringkan sehingga terbentuk kertas daur ulang.
c.      Sampah logam, sampah logam dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu logam magnetik dan logam non-magnetik.
d.     Sampah keramik,  sampah keramik terbagi atas keramik tanah liat (vas bunga, ubin, pot ) dan sampah gelas (botol, piring, gelas, pecahan kaca).    

Dengan sosialisasi dan arahan kepada warga sekolah secara kontiniu, warga sekolah sudah dapat memilah mana sampah organik, sampah anorganik dan sampah B3 (berbau, berbahaya, dan beracun), dan telah tersedia tong-tong sampah pemilah di kelas dan areal sekolah.

b.      Penyerahan sampah ke Bank Sampah
Setiap kelas diberi 2 karung plastik. 1 karung untuk menampung sampah plastik dan 1 karung untuk sampah kertas, serta diberi 2 buku, yaitu buku setoran sampah dan buku tabungan sampah, begitu juga dengan bapak ibu guru dan karyawan/ TU memiliki jenis karung pengumpul dan buku yang sama.

Sampah plastik (botol dan gelas air mineral) dan sampah kertas milik siswa dan guru/karyawan disetor ke Bank Sampah sesuai jadwal yang sudah ditentukan, yaitu hari Rabu (istirahat I dan ke II) untuk siswa, sedangkan untuk guru dan karyawan setiap hari Sabtu.

c.   Di Bank Sampah yang dikelola oleh OSIS SMA N 3 Payakumbuh,  sampah ditimbang dan dicatat oleh petugas Bank Sampah yang terdiri dari para siswa yang ditunjuk sesuai piket, dibimbing oleh Bp. Illahi Robi selaku Koordinator Bank Sampah dan dibantu oleh Bp. Perianto dan Ibu Maria
Pada setiap akhir bulan atau jika sampah-sampah tersebut sudah penuh, dapat diangkut dengan becak motor dan diantar ke tempat pengepul sampah.

d.      Hasil penjualan sampah yang diserahkan kepada bendahara dan dimasukkan ke dalam buku tabungan.

e.       Pada akhir semester uang hasil penjualan sampah tersebut dibagikan ke siswa, guru dan karyawan. Oleh para siswa uang tersebut dapat digunakan untuk menambah uang kas kelas mereka, yang bisa digunakan untuk membeli kertas ulangan, fotocopy soal – soal, dll. Selain menghasilkan uang, yang lebih penting dari semua itu adalah tumbuhnya budaya dan karakter siswa yang peduli terhadap lingkungan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar