Konsep
Bank sampah
Menumbuhkan
budaya dan karakter siswa yang cinta lingkungan
(By
Harfianto Indra)
Bank sampah SMA Negeri Payakumbuh didirikan sebagai wadah
untuk membina, melatih, dan memasarkan hasil dari kegiatan pengelolaan sampah
dari warga sekolah, juga bertujuan
mengurangi sampah di TPS/TPA dan melakukan pemberdayaan ekonomi warga sekolah
dengan memanfaatkan sampah dengan program 3R (reduce, reuse dan recycle) serta
perubahan perilaku masyarakat menuju lingkungan sekolah bersih, sehat, asri dan
nyaman.
Pada mulanya pengelolaan Bank sampah di SMA Negeri 3
Payakumbuh belum maksimal, namun dengan berjalannya waktu dan setelah mendapatkan
penyuluhan dari berbagai sumber antara lain melalui dinas Lingkungan Hidup dan
lewat internet, SMAN 3 Payakumbuh melakukan berbagai perbaikan. Agar semua
warga sekolah mempunyai persepsi yang sama berikut ini disajikan bagaimana
pengelolaan Bank Sampah tersebut.
Definisi
Bank Sampah menurut Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2012 adalah tempat pemilahan dan pengumpulan
sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai
ekonomi, yaitu dengan memaksimalkan nilai sampah dengan tujuan
menciptakan lingkungan yang sehat, bersih, hijau,dan asri, mengurangi sampah ke
TPA, mengubah perilaku masyarakat, mendidik masyarakat peduli lingkungan dan
berorganisasi, meningkatkan kreatifitas, dan memberikan keuntungan bagi
penghasil sampah.
Bank Sampah merupakan suatu
institusi, yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat lokal
sebagai nasabahnya dan juga bertujuan untuk memaksimalkan nilai sampah. Dalam
pelayanannya, Bank Sampah harus memiliki kepengurusan yang menerima tabungan
warga sekolah dan mencatatkannya dalam pembukuan Bank Sampah.
Adapun
mekanisme Bank Sampah menurut Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan reduce, reuse dan recycle melalui Bank Sampah adalah sebagai berikut :
a. Pemilahan sampah
b. Penyerahan sampah ke Bank Sampah;
c. Penimbangan sampah;
d. Pencatatan;
e. Hasil penjualan sampah yang diserahkan dimasukkan
ke dalam buku tabungan;
f. Bagi hasil penjualan sampah antara penabung dan
pelaksana.
Berikut adalah kegiatan yang dapat dilakukan oleh
pengurus Bank Sampah
a.
Pengelolaan sampah
Menurut
UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah disebutkan bahwa sampah adalah
“sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau
semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai maupun
tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan”.
Secara
umum sampah terdiri dari 2 jenis yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
1. Sampah organik umumnya
merupakan sampah basah, seperti : kulit buah, dedaunan, sayur-sayuran, dan
berbagai jenis makanan. Sampah organik dapat dimanfaatkan sebagai bahan untuk
membuat pupuk kompos. Tata cara pengomposan dapat dilakukan secara alamiah
maupun dengan memanfaatkan teknologi tepat guna
2. Sampah Anorganik merupakan
sampah yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Sampah anorganik dibagi
menjadi 4 bagian, yakni
a. Sampah plastik, terdiri
dari sampah yang berbentuk botol dan kresek. Sampah ini tidak bisa diurai namun
bisa dimanfaatkan sebagai bahan kerajinan rumah tangga.
b. Sampah kertas, kertas dapat didaur ulang menjadi kertas daur
ulang. Proses paling umum dalam daur ulang kertas adalah membuat bubur kertas
yang kemudian dicetak dan dikeringkan sehingga terbentuk kertas daur ulang.
c. Sampah logam, sampah logam dapat dibagi menjadi
2 bagian yaitu logam magnetik dan logam non-magnetik.
d. Sampah keramik,
sampah keramik terbagi atas keramik tanah liat (vas bunga, ubin, pot )
dan sampah gelas (botol, piring, gelas, pecahan kaca).
Dengan sosialisasi dan arahan kepada warga
sekolah secara kontiniu, warga sekolah sudah dapat memilah mana sampah organik,
sampah anorganik dan sampah B3 (berbau, berbahaya, dan beracun), dan telah
tersedia tong-tong sampah pemilah di kelas dan areal sekolah.
b.
Penyerahan sampah ke Bank Sampah
Setiap kelas diberi 2 karung plastik. 1 karung untuk
menampung sampah plastik dan 1 karung untuk sampah kertas, serta diberi 2 buku,
yaitu buku setoran sampah dan buku tabungan sampah, begitu juga dengan bapak
ibu guru dan karyawan/ TU memiliki jenis karung pengumpul dan buku yang sama.
c.
Di Bank Sampah
yang dikelola oleh OSIS SMA N 3 Payakumbuh,
sampah ditimbang dan dicatat oleh petugas Bank Sampah yang terdiri dari
para siswa yang ditunjuk sesuai piket, dibimbing oleh Bp. Illahi Robi selaku
Koordinator Bank Sampah dan dibantu oleh Bp. Perianto dan Ibu Maria
Pada setiap akhir bulan atau jika sampah-sampah tersebut
sudah penuh, dapat diangkut dengan becak motor dan diantar ke tempat pengepul
sampah.
d.
Hasil penjualan sampah yang diserahkan kepada bendahara dan dimasukkan
ke dalam buku tabungan.
e.
Pada akhir
semester uang hasil penjualan sampah tersebut dibagikan ke siswa, guru dan
karyawan. Oleh para siswa uang tersebut dapat digunakan untuk menambah uang kas
kelas mereka, yang bisa digunakan untuk membeli kertas ulangan, fotocopy soal –
soal, dll. Selain menghasilkan uang, yang lebih penting dari semua itu adalah
tumbuhnya budaya dan karakter siswa yang peduli terhadap lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar